Kegiatan

RPJMDesa dan RKPDesa

Tahapan Penyusunan RPJMDes dan RKPDes


Bagi kepala desa yang baru saja memenangi pertarungan, terpilih menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.



RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?

Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:

Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyarakat perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.


Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.


Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
Laporan hasil kajian kondisi desa
Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan poihak ketiga
Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.

Sementara itu RKP Desa disusun dengan tahapan seperti berikut ini:

Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa
Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Penetapan RKP Desa
Perubahan RKP Desa
Pengajuan daftar usulan RKP Desa

UU Desa mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP No. 43/2014) mengatur lebih detail mengenai perencanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa. Dalam Pasal 116 PP No. 47/2015 membahas antara lain :

  1. Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musrenbang desa secara partisipatif.
  2. Musrenbang desa diikuti oleh BPD dan unsur masyarakat desa.
  3. Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa dibahas dalam musrenbang desa.
  4. Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa.
  5. Rancangan RPJM Desa memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  6. Rancangan RKP Desa merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Penyusunan RPJM Desa harus mengacu pada RPJM kabupaten/kota. RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan desa. RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten. Kepala Desa yang terpilih disyaratkan menetapkan RPJM Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

Dalam penyusunan RPJM Desa, minimal memuat bidang-bidang diantaranya :

Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi prioritas, yaitu :

  1. penetapan dan penegasan batas desa;
  2. pendataan desa;
  3. penyusunan tata ruang desa;
  4. penyelenggaraan musyawarah desa;
  5. pengelolaan informasi desa;
  6. penyelenggaraan perencanaan desa;
  7. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa;
  8. penyelenggaraan kerjasama antar desa;
  9. pembangunan sarana dan prasarana kantor desa; dan
  10. kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.

Bidang pelaksanaan pembangunan desa antara lain :

  1. Pembangunan, pemanfaatan serta pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain: tambatan perahu; jalan pemukiman; jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian; pembangkit listrik tenaga mikrohidro; lingkungan permukiman masyarakat desa; dan infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.

  2. Pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatanantara lain: air bersih berskala desa dan sanitasi lingkungan.
  3. Pelayanan kesehatan desa seperti posyandu dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa.
  4. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: taman bacaan masyarakat; pendidikan anak usia dini; balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi desa.

  5. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:pasar desa; pembentukan dan pengembangan BUM Desa; penguatan permodalan BUM Desa; pembibitan tanaman pangan; penggilingan padi; lumbung desa; pembukaan lahan pertanian; pengelolaan usaha hutan desa; kolam ikan dan pembenihan ikan; kapal penangkap ikan; gudang pendingin (cold storage); tempat pelelangan ikan; tambak garam; kandang ternak; instalasi biogas; mesin pakan ternak; dan sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa.

  6. Pelestarian lingkungan hidup antara lain: penghijauan; pembuatan terasering; pemeliharaan hutan bakau; perlindungan mata air; pembersihan daerah aliran sungai; perlindungan terumbu karang; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.

Bidang pembinaan kemasyarakatan antara lain :

  1. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  2. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  3. pembinaan kerukunan umat beragama;
  4. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  5. pembinaan lembaga adat;
  6. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat;
  7. dan kegiatan lain sesuai kondisi desa.

Bidang pemberdayaan masyarakat antara lain :

  1. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
  2. pelatihan teknologi tepat guna;
  3. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD;
  4. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain: kader pemberdayaan masyarakat desa; kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda; dan kelompok lain sesuai kondisi desa.

RPJM Desa menjadi acuan dalam penyusunan RKP Desa. RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa paling sedikit berisi uraian mengenai :

  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
  2. prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa,
  3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan pihak ketiga,
  4. rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan

  5. pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Berdasarkan RKP Desa maka APB Desa dapat disusun dan ditetapkan.

Pasal 120 PP No. 43/2014 mencantumkan bahwa RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah jika :

  1. terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musrenbang desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.


Demikianlah langkah yang harus dilakukan desa dalam menyusun RPJMDes dan RKP Desa. Penyusunan dua materi ini adalah landasan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa menuju cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa. 

Sumber : dari berbagai sumber.

Share :