Berita

Cara Mudah Daftar izin Usaha (OSS)

Cara Mudah Membuat Surat Izin Usaha lewat OSS

 

 

gemuhblanten.desa.id (20/04) Setiap kegiatan usaha yang berlangsung di suatu negara wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang diatur Pemerintah. Di Indonesia Pemerintah mengatur perizinan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007.

Pembuatan SIUP sebelumnya dianggap terlalu berbelit-belit dan lama pengurusannya. Dengan Online Single Submission atau OSS ini penerbitan SIUP menjadi lebih mudah dan cepat. SIUP daring diperkenalkan oleh pemerintah sebagai terobosan dan inovasi agar pelaku usaha merasa nyaman dan legalitas usahanya menjadi terjamin.

Berikut adalah langkah-langkah membuat Surat Izin Usaha secara daring lewat OSS.

Sebelum mengakses OSS berikut syarat yang harus disiapkan,

- Untuk pembuatan User ID dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang punya badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha.

- Untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha

- Untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.

Setelah syarat terkumpul, tahap selanjutnya adalah pembuatan akun OSS. Pembuatan akun OSS berbeda untuk badan usaha dan perorangan.

1. badan usaha

- Pembuatan User ID menggunakan NIK penanggung jawab misal direktur utama perusahaan. Kemudian, beberapa kolom pada form registrasi dilengkapi.

- Setelah mengisi form registrasi, sistem OSS akan mengirimkan email 2 kali ke alamat yang telah didaftarkan untuk verifikasi data pembuatan akun.

- Selanjutnya User ID dan password sementara untuk mengakses OSS bisa dicek lewat email

2. Perorangan

- Pembuatan User ID menggunakan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan

- Isi form registrasi

- Cek email untuk verifikasi data pembuatan akun OSS

- Selanjutnya bisa login kembali menggunakan User ID dan password sementara yang dikirim lewat email

Setelah akun OSS selesai, berikut cara menggunakan OSS

1. Masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/

2. Setelah login dengan User ID dan password sesuai yang dikirimkan lewat email, langkah selanjutnya mengisi form untuk mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB)

3. Bagi pelaku yang baru memiliki usaha maka wajib melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional

4. Bagi pelaku yang usahanya sudah berjalan, bisa melanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki, memperbarui data perusahaan, mengembangkan usaha, atau memperpanjang usaha bagi yang ingin tahu cara perpanjang SIUP online.

 

Setelah berhasil mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB) selanjutnya dapat memilih permohonan yang sesuai misalnya untuk perseorangan atau non perseorangan, jenis izin yang dibutuhkan seperti SIUP atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti tutorial di video dibawah ini.

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 17 Mei 2024 08:07
Sedikit Berawan
29° C 29° C
Kelembapan. 70
Angin. 2.38