Berita

Apel Laporan Kepala Desa

Pemerintah Desa Pagerdawung mengikuti Apel Laporan Kepala Desa yang dilaksanakan di Balai Desa Rowobranten dengan difasilitasi oleh Kecamatan Ringinarum dan Dispermasdes Kabupaten Kendal. Hadir dalam acara tersebut tim Dispermasdes Kabupaten Kendal yang dipimpin oleh Kabid Pemerintahan Desa, Sekcam Kecamatan Ringinarum didampingi staf pemerintahan Kecamatan serta Sekretaris Desa 12 Desa se Kecamatan Ringinarum. 

Dalam satu tahun anggaran, seorang Kepala Desa (Kades)  harus membuat empat macam laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keempat laporan Kades tersebut yaitu :

  1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama.

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musyawarah Desa Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan.

  1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir.

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musyawarah Desa Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan. Dengan kata lain disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musyawarah Desa  Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Itulah 4 macam laporan kepala desa yang harus dipenuhi seorang kepala desa dalam setiap tahun anggaran .

JENIS LAPORAN KEPALA DESA

JENIS LAPORAN YANG HARUS DIKETAHUI OLEH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Laporan Kepala Desa (Kades) dan Laporan pertanggungjawabannya ada beberapa jenis yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat. Ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018.

Untuk memahami masing-masing jenis laporan dan pertanggungjawaban seorang Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini :

A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas :  

1.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 2.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 3.    Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan         

       Permusyawaratan Desa (BPD).

4.    Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat. Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut :  

1.    Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

2.    Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

3.    Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

4.    Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

5.    Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa (Kades) yang lama harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) terdiri atas :  

1.    Pendahuluan

2.    Monografi Desa

3.    Pelaksanaan program kerja tahun lalu

4.    Rencana program kerja yang akan datang,

5.    Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir

6.    Hambatan yang dihadapi

7.    Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa

8.    Laporan Kepala Desa jenis yang pertama diatas harus dipersiapkan setiap tahun sekali dan setiap habis masa periode jabatan Kades.

B. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang terdiri atas :

1. Laporan Pelaksanaan (LP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas: Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya. Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).

2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas :

a. Laporan Keuangan, terdiri dari :   Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Catatan Laporan Keuangan

b. Laporan Realisasi Kegiatan,

c. Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.

3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat (pasal 72). Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat:  

1.    Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

2.    Laporan Realisasi Kegiatan

3.    Laporan Kegiatan yang belum selesai

4.    Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana

5.    Laporan sisa anggran APBDesa

6.    Alamat Pengaduan Keterangan :

a. Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu terdiri atas :   Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan seperti berikut :   Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. Bila kades yang bersangkutan mencalon lagi, maka dia harus selesaikan dulu 8 laporan tersebut. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran petahana dengan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Nomor 9 itu disampaikan saat serah terima jabatan.

Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. Demikianlah berbagai jenis Laporan Kepala Desa dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat maupun pemerintah diatasnya.


Sumber : https://waluyorejo.kec-puring.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/146/125

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 16 Mei 2024 03:32
Awan Pecah
28° C 28° C
Kelembapan. 85
Angin. 2.14