Berita

Persyaratan Akta Kelahiran

Berikut Kami sampaikan persyaratan pembuatan akta Kelahiran.

Persyaratan :

1. Kartu Keluarga Asli

2. Fotocopy buku nikah/akta kawin/akta cerai legalisir pejabat berwenang

3. Surat kelahiran dari Bidan/dokter/rumah sakit

4. Surat lahir dari Desa/Kelurahan (F2.01)

5. Fotocopy KTP-el orang tua (Laki-laki dan perempuan)

6. Fotocopy KTP-el dua orang saksi kelahiran

7. SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) Kelahiran

8. SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) perkawinan

tutorial bisa dilihat pada https://youtu.be/IRJ0J6ICx3c

 

Share :